Seputar Perhitungan Pajak Untuk Pensiunan

Jakarta -Pertanyaan dari Bapak Hari:
Jika saya sudah pensiun, tetapi masih memperoleh penghasilan (semua PPh final) dari deposito, tabungan, dan terutama dari trading saham online, form SPT tahunan apakah yang harus saya pergunakan ?

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Hari, kami perlu informasikan bahwa peraturan perpajakan terkait bentuk formulir SPT Tahunan Orang Pribadi telah diatur dalam PER-34/PJ/2010.

SPT 1770 dipergunakan bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai penghasilan:



  • Dari pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • Yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  • Penghasilan lain
Selanjutnya SPT 1770-S dipergunakan bagi WP yang mempunyai penghasilan:

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • Dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Sedangkan SPT 1770-SS dipergunakan bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi

Pertama-tama untuk menentukan SPT mana yang akan digunakan, kita perlu mengetahui definisi dari pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud diatas, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 point 24 "Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja."

Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000 Pasal 1 bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final Selanjutnya untuk penghasilan yang berasal dari trading saham online dapat diasumsikan sebagai saham yang diperdagangkan di bursa dipungut PPh yang bersifat final sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 1994 jo PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 1

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas maka Bapak Hari yang memperoleh penghasilan (semua PPh final) dan bukan merupakan pekerjaan bebas dapat menggunakan SPT 1770-S.

Terima kasih